HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN
>> Jumat, 01 April 2011
A. Pendahuluan
Dalam Al-Quran, diceritakan sifat-sifat kaum (umat) Nabi luth yang terkenal dengan homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan, kecuali sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama laki-laki.
Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawininya, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan, karena kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik; yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup yang dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun bisa digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh karena itu, ketika Nabi Luth didampingi oleh para Malaikat yang berwajah tampan rupawan, maka ia merasa cemas karena dikiranya bahwa mereka itu adalah manusia biasa yang menemuinya.
B. Pengertian Homo Seksual dan Lesbian
Istilah homoseksual berasal dari Bahasa Inggris “homosexual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesama jenis. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesama jenis pula.
Istilah homoseksual, dijumpai dalam Islam dengan istilah Al-liwath, pelakunya disebut Al-luthi yang dapat diartikan laki-laki yang selalu menggumuli sesamanya. Sedangkan istilah lesbian dalam Islam dikenal dengan istilah Al-sahaq, pelakunya disebut Al-sahiq yang dapat diartikan perempuan yang selalu menggumuli sesamanya.
Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya kepada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan yang melampiaskan nafsu seksualnya kepada sesamanya pula.
C. Hukuman bagi para pelaku homo seksual dan lesbian
Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama hukum islam tentang sanksi yang harus diberikan kepada para pelakunya, seperti yang dikemukakan oleh Zaenudin bin Abdil Aziz al-malibari dengan mengatakan : Al-baghowi berkata yang dapat disimpulkan sebagai berikut dengan tiga klasifikasi yaitu :
a. Memberikan ganjaran atau hukuman bagi para pelaku homoseksual dan lesbian dengan hukuman rajam bila ia sudah pernah kawi, dan hukuman dera 100 kali bila ia belum pernah kawin. Atau memberikan hukuman dengan mengasingkan selama satu tahun bagi para pekaku tersebut. Pendapat ini dianut oleh segolongan ulama hukum Islam, yang menggangap dirinya mengikuti pendapat Imam Syafi’i.
b. Memberikan ganjaran atau hukuman bagi para pelaku homoseksual dan lesbian dengan hukuman rajam meskipun ia belum pernah kawin. Pendapat ini dianut oleh golongan ulama hokum islam yang menganggap dirinya mengikuti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Kedua pendapat diatas didasarkan pada hukuman para pelaku zina antara lain yang terdapat pada Al-Qur’an, suran An-nuur ayat 2 beserta beberapa hadits yang menerangkannya.
c. Memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian beserta orang-orang yang dikumpulkannya dengan hukuman mati, baik ia sudah pernah kawin maupun belum. Penetapan ini diambil oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menurutnya bahwa ada satu riwayat lain yang mengatakan, penetapan ini bersumber dari pendapat Imam Syafi’i. dengan berdasarkan hadits yang artinya :
“barang siapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek homoseksual dan lesbian), maka ia harus menghukum mati bagi yang melakukannya maupun yang dikumpulinya”. H.R Abu Daud, At Turmidzy, Ibnu Majah dan Al-Baihaqy.
KESIMPULAN
Sterilisasi adalah suatu tindakan / metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi.
Sterilisasi bukan hanya tindakan untuk memandulkan kaum wanita saja, tetapi juga pada kaum pria dan hal tersebut dilakukan secara sengaja (operasi).
Beberapa alasan seseorang melakukan sterilisasi antara lain: a).indikasi medis b).Sosio ekonomi c).Permintaan sendiri
Hukum sterilisasi itu sendiri dilarang menurut ajaran islam; karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi. Tetapi sterilisasi menjadi boleh ketika dalam kondisi darurat.
Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.
Sedang menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam prakteknya menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung.
Dari beberapa ayat yang telah disebutkan diatas jelaslah bahwa abortus maupun menstrual regulation itu hukumnya haram. Karena abortus maupun menstrual regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.
Homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya kepada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan yang melampiaskan nafsu seksualnya kepada sesamanya pula.
Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama hukum islam tentang sanksi yang harus diberikan kepada para pelakunya.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin, Drs., M.Pd.I,. Masailul fiqhiyyah, Kalam Mulia, Jakarta:. 2003
Maslani, Drs., M.Ag., Masil Fiqhiyah Al-HadisiahI, Sega Arsy, Bandung, 2009
Masjfuk Zuhdi., Drs., Prof., masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1994.
Abuddin Nata, Masail al-Fiqiah, Kencana, Jakarta, 2006
0 komentar:
Posting Komentar